Pasar, Oligarki, dan Komodifikasi Alam.
Sitoli Mony
20 Okt 2026 · 9 menit baca

Setiap kali kebakaran hutan dan lahan kembali meluas, masyarakat seolah-olah dipaksa menerima penjelasan yang hampir seragam: musim kemarau, suhu yang meningkat, fenomena El Niño, dan perubahan iklim. Penjelasan tersebut tidak sepenuhnya keliru. Akan tetapi, persoalan menjadi serius ketika faktor iklim dijadikan penjelasan utama yang menenggelamkan pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang menguasai lahan, siapa yang memperoleh keuntungan dari pembukaan kawasan, siapa yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan lingkungan, dan siapa yang akhirnya harus menanggung kerugian?
Kebakaran hutan bukan sekadar peristiwa ekologis. Dalam konteks tertentu, ia juga merupakan peristiwa ekonomi-politik yang memperlihatkan bagaimana kekuasaan, pasar, dan penguasaan sumber daya alam bekerja.
Persoalan mendasarnya bukan apakah perubahan iklim benar-benar terjadi, melainkan apakah penjelasan mengenai perubahan iklim telah digunakan secara tidak proporsional untuk mengaburkan tanggung jawab manusia, korporasi, dan negara dalam menghasilkan kerentanan ekologis.
Iklim sebagai Penjelasan, Bukan Pembebasan dari Tanggung Jawab
Perubahan iklim merupakan kenyataan ilmiah. Peningkatan suhu, kekeringan, dan perubahan pola hujan dapat memperbesar kemungkinan terjadinya kebakaran serta mempercepat penyebarannya. Namun, kondisi cuaca yang mendukung kebakaran tidak sama dengan penyebab munculnya setiap sumber api.
Di sinilah analisis kritis perlu dimulai. Ketika suatu kawasan terbakar, kita tidak cukup hanya bertanya mengapa musim kemarau semakin kering. Kita juga harus menyelidiki bagaimana kondisi lahan dikelola, apakah kawasan gambut dikeringkan, apakah hutan dibuka untuk kepentingan ekonomi, apakah pembakaran dilakukan secara sengaja atau akibat kelalaian, dan apakah aparat melakukan pengawasan secara memadai.
Kementerian Lingkungan Hidup pada 1 Juli 2026 sendiri menjelaskan bahwa sebagian besar kebakaran hutan dan lahan berkaitan dengan aktivitas manusia, baik disengaja maupun akibat kelalaian. Artinya, kebakaran tidak dapat begitu saja diperlakukan sebagai bencana alam yang berada di luar kendali manusia.
Sementara itu, pada 7 September 2026, Sekretariat Negara melaporkan bahwa Presiden Prabowo meminta penyelidikan atas dugaan pembakaran yang berkaitan dengan pembukaan lahan perkebunan, termasuk penelusuran kemungkinan keterlibatan korporasi.
Fakta-fakta tersebut memperlihatkan bahwa persoalan kebakaran membutuhkan penyelidikan terhadap tindakan dan struktur pengelolaan lahan, bukan hanya penjelasan meteorologis.
Iklim dapat memperbesar risiko kebakaran, tetapi tidak menghapus kewajiban untuk mengusut siapa yang menyalakan api, siapa yang memperoleh keuntungan, dan siapa yang gagal mencegah bencana.
Untuk memahami persoalan ini secara lebih mendalam, kita dapat menggunakan pendekatan ekonomi-politik Karl Marx. Dalam kritiknya terhadap kapitalisme, Marx menjelaskan bagaimana produksi dan akumulasi modal mendorong pengorganisasian sumber daya berdasarkan kepentingan memperoleh keuntungan.
Jika pendekatan tersebut diterapkan pada pengelolaan hutan, muncul pertanyaan penting: apakah hutan dipandang sebagai ekosistem yang menopang kehidupan, atau sebagai ruang produksi yang nilainya terutama diukur melalui komoditas yang dapat dijual di pasar?
Ketika tanah, kayu, sawit, mineral, dan komoditas lainnya menjadi instrumen akumulasi modal, kepentingan ekologis dapat berhadapan dengan kepentingan ekonomi. Dalam keadaan ketika pengawasan lemah dan biaya pembukaan lahan dapat ditekan melalui praktik yang merusak, keuntungan privat berpotensi diperoleh dengan memindahkan biaya kerusakan kepada masyarakat.
Inilah yang dalam ekonomi lingkungan dikenal sebagai eksternalitas negatif: keuntungan dinikmati oleh pihak tertentu, sementara biaya sosial dan ekologis ditanggung pihak lain.
Perusahaan atau pelaku usaha dapat memperoleh manfaat ekonomi dari pemanfaatan lahan, sedangkan masyarakat harus menghadapi kabut asap, gangguan kesehatan, kehilangan mata pencaharian, rusaknya sumber air, serta terganggunya pendidikan. Beban tersebut tidak selalu tercermin dalam harga komoditas yang diperdagangkan.
Penelitian mengenai jaringan ekonomi kebakaran hutan di Indonesia yang diterbitkan dalam Forest Policy and Economics pada 2017 menemukan bahwa keuntungan dari pembakaran, permintaan pasar sawit, dan jaringan patronase merupakan faktor yang dapat mempertahankan praktik kebakaran di sejumlah wilayah penelitian.
Dengan demikian, masalahnya tidak berhenti pada individu yang membakar lahan. Kita juga harus menelusuri sistem insentif yang membuat praktik tersebut menguntungkan, jaringan yang memungkinkan praktik itu berlangsung, dan institusi yang seharusnya mencegahnya.
Dalam konteks inilah konsep oligarki dari Jeffrey A. Winters menjadi relevan. Dalam Oligarchy (2011), Winters membahas bagaimana kekayaan material yang terkonsentrasi dapat memberikan kemampuan besar kepada segelintir elite untuk mempertahankan kepentingannya.
Namun, oligarki tidak boleh sekadar menjadi label bagi semua pengusaha atau pejabat. Konsep ini perlu diuji melalui bukti konkret mengenai konsentrasi kepemilikan lahan, hubungan bisnis dan politik, konflik kepentingan, akses terhadap pengambilan keputusan, serta ketimpangan penegakan hukum.
Pertanyaan kritisnya ialah: apabila keuntungan dari pemanfaatan sumber daya alam terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sedangkan kerugian ekologis tersebar ke masyarakat luas, apakah negara telah benar-benar melindungi kepentingan publik?
Hegemoni: Ketika Masyarakat Diminta Menerima Bencana sebagai Kenormalan
Pemikiran Antonio Gramsci mengenai hegemoni membantu kita memahami bagaimana suatu penjelasan dapat menjadi dominan dalam kehidupan sosial dan politik. Hegemoni bukan semata-mata kekuasaan melalui paksaan. Ia juga bekerja melalui pembentukan cara berpikir, bahasa, pengetahuan, dan anggapan yang membuat suatu keadaan tampak wajar atau tidak dapat dihindari.
Dalam konteks kebakaran, masalahnya bukan penggunaan istilah perubahan iklim itu sendiri. Istilah tersebut memiliki dasar ilmiah. Masalah muncul apabila wacana perubahan iklim mendominasi pemberitaan dan komunikasi kebijakan sedemikian rupa sehingga pembahasan mengenai tata kelola lahan, pertanggungjawaban korporasi, konflik agraria, dan kepentingan ekonomi justru tersingkir.
Akibatnya, masyarakat berpotensi ditempatkan hanya sebagai korban yang harus beradaptasi dengan keadaan. Mereka diminta menggunakan masker, mengurangi aktivitas luar ruangan, menerima penutupan sekolah, dan menunggu hujan, sementara pertanyaan mengenai sumber kebakaran dan pertanggungjawaban pihak yang berwenang tidak mendapatkan perhatian yang sebanding. Dalam keadaan seperti itu, bencana yang seharusnya dapat dicegah sebagian melalui kebijakan dan penegakan hukum berisiko dipahami sebagai nasib ekologis yang tidak dapat dihindari.
Inilah yang patut dikritik: bukan ilmu iklim, melainkan kemungkinan penggunaan penjelasan iklim secara tidak lengkap sehingga struktur penyebab dan tanggung jawab sosial menjadi kurang terlihat. Kritik tersebut juga harus diarahkan kepada media, institusi pemerintah, dan aktor ekonomi yang membentuk percakapan publik. Siapa yang menentukan persoalan apa yang dianggap penting? Siapa yang mendapatkan ruang untuk menjelaskan bencana? Dan siapa yang tidak terdengar ketika rumah, tanah, serta sumber penghidupannya terbakar?
Negara: Pelindung Kepentingan Publik atau Pengelola Kepentingan Pasar?
Kritik terhadap negara dapat diperdalam melalui pemikiran Nicos Poulantzas mengenai negara dan relasi kelas. Negara bukan sekadar alat administratif yang berdiri di luar masyarakat. Institusi negara bekerja di dalam struktur hubungan sosial dan ekonomi yang dipenuhi kepentingan serta konflik.
Dalam praktiknya, negara dapat menetapkan aturan lingkungan, mengawasi izin, menindak pelanggaran, sekaligus memfasilitasi kegiatan ekonomi yang menggunakan sumber daya alam. Di sinilah terdapat ketegangan yang harus diawasi: bagaimana memastikan bahwa agenda pertumbuhan ekonomi tidak mengalahkan kewajiban negara untuk melindungi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan?
Ketika izin pemanfaatan lahan diberikan tanpa pengawasan yang memadai, ketika konflik kepentingan tidak ditangani secara transparan, atau ketika penegakan hukum tidak sebanding dengan skala kerusakan, negara berisiko menciptakan kondisi yang memungkinkan kerusakan ekologis terus berulang.
Tentu saja, hal tersebut tidak berarti setiap kebijakan pemerintah dikendalikan oligarki atau setiap kebakaran merupakan hasil persekongkolan antara pejabat dan korporasi. Klaim semacam itu memerlukan bukti tersendiri. Namun, konsentrasi kekuasaan ekonomi, hubungan politik-bisnis, dan lemahnya pengawasan merupakan persoalan yang sah untuk diselidiki secara kritis.
Penelitian Clare Balboni dan rekan-rekannya, Cycles of Fire? Politics and Forest Burning in Indonesia (2021), menemukan adanya pola siklus politik dalam kejadian kebakaran hutan di sekitar waktu pemilihan kepala daerah. Temuan itu tidak membuktikan bahwa semua kebakaran diperintahkan oleh aktor politik, tetapi menunjukkan bahwa dinamika politik dapat berkaitan dengan insentif yang memengaruhi kerusakan lingkungan.
Dengan demikian, negara harus dinilai bukan hanya dari kemampuannya mengerahkan petugas pemadam atau membagikan masker ketika asap telah menyebar. Negara juga harus dinilai dari kemampuannya mencegah pembakaran, menindak pelanggaran secara konsisten, mengungkap pemilik manfaat korporasi, serta memastikan bahwa kepentingan ekonomi tidak memperoleh perlindungan yang lebih besar daripada keselamatan publik.
Ketidakadilan Ekologis: Siapa yang Membakar, Siapa yang Menanggung?
Teori ekologi politik, yang dikembangkan antara lain oleh Piers Blaikie dan Harold Brookfield dalam Land Degradation and Society (1987), mengajak kita memahami kerusakan lingkungan melalui hubungan antara perubahan ekologis, akses terhadap sumber daya, struktur ekonomi, dan ketimpangan kekuasaan. Pendekatan ini mengubah cara kita membaca kebakaran. Alih-alih memandang hutan terbakar sebagai kejadian yang berdiri sendiri, kita menelusuri bagaimana keputusan mengenai penggunaan lahan, penguasaan sumber daya, dan distribusi keuntungan menciptakan risiko yang berbeda bagi kelompok masyarakat.
Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan terbakar belum tentu memiliki kuasa menentukan arah pemanfaatan lahan. Mereka dapat mengalami kerugian kesehatan dan ekonomi tanpa mempunyai kemampuan yang setara untuk memengaruhi keputusan investasi atau kebijakan tata ruang. Namun, kita juga harus menghindari generalisasi bahwa masyarakat kecil selalu tidak bersalah atau bahwa semua perusahaan selalu menjadi pelaku. Pembakaran dapat melibatkan berbagai aktor dengan motif, kemampuan, dan tingkat tanggung jawab yang berbeda. Karena itu, penyelidikan harus mempertimbangkan bukti lapangan, status penguasaan lahan, pola pembakaran, dan kewajiban hukum masing-masing pihak.
Yang harus ditolak adalah penegakan hukum yang hanya menyasar pelaku kecil apabila bukti menunjukkan adanya keterlibatan aktor yang lebih besar, atau sebaliknya mengabaikan kesalahan individu semata-mata karena tekanan ekonomi. Prinsipnya harus sama: tanggung jawab ditentukan melalui bukti, bukan melalui posisi sosial atau besarnya kekuasaan.
Ketidakadilan ekologis terjadi ketika pihak yang memiliki kuasa lebih besar untuk mengendalikan risiko tidak menanggung beban yang sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkannya. Karena itu, penyelesaian kebakaran bukan sekadar urusan memadamkan api, melainkan juga urusan keadilan, distribusi risiko, dan pertanggungjawaban.
Mengubah Arah: Dari Politik Pemadaman ke Politik Pencegahan
Jika kebakaran terus berulang, kebijakan publik tidak boleh berhenti pada respons darurat. Pemadaman merupakan kebutuhan mendesak, tetapi pencegahan harus menjadi ukuran utama keberhasilan tata kelola lingkungan. Pertama, pemerintah perlu membuka informasi mengenai konsesi, izin pemanfaatan lahan, pemilik manfaat korporasi, riwayat kebakaran, serta hasil penyelidikan secara transparan, dengan tetap melindungi informasi yang memang dibatasi oleh hukum.
Kedua, penegakan hukum harus berdasarkan bukti dan berlaku tanpa diskriminasi. Penyelidikan perlu mengidentifikasi sumber api, pelaku pembakaran, kemungkinan kelalaian, kewajiban pengelola kawasan, serta pihak yang mendapatkan keuntungan dari pembukaan lahan. Apabila terdapat bukti keterlibatan korporasi atau pejabat, proses hukum harus menjangkau mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, negara harus mengevaluasi insentif ekonomi yang mendorong pembukaan lahan dengan cara merusak. Alternatif pengelolaan lahan tanpa bakar, perlindungan gambut, pemulihan ekosistem, serta dukungan bagi petani kecil harus menjadi bagian dari kebijakan yang nyata, bukan sekadar slogan. Keempat, masyarakat terdampak perlu dilibatkan dalam pemantauan lingkungan, pengambilan keputusan, dan pemulihan kawasan. Masyarakat adat dan komunitas lokal tidak boleh hanya dilibatkan ketika negara membutuhkan bantuan memadamkan api; pengetahuan serta hak mereka juga harus diperhitungkan dalam pengelolaan wilayah.
Kelima, evaluasi kebijakan harus mengukur penurunan luas kebakaran, pengulangan kejadian di kawasan rawan, efektivitas penindakan, pemulihan ekosistem, dan perlindungan masyarakat. Keberhasilan tidak cukup dinilai dari banyaknya personel yang dikerahkan setelah kebakaran terjadi.
Jangan Biarkan Krisis Iklim Menjadi Tirai bagi Krisis Kekuasaan
Kebakaran hutan dan lahan merupakan persoalan yang mempertemukan alam, ekonomi, politik, dan keadilan sosial. Perubahan iklim dapat memperparah kondisi kebakaran, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan mengapa suatu kawasan terbakar, mengapa pengawasan gagal, atau mengapa kerugian lingkungan terus berulang.
Karena itu, kritik terhadap oligarki harus bergerak melampaui slogan. Ia perlu menelusuri konsentrasi penguasaan sumber daya, insentif pasar, hubungan politik-bisnis, tata kelola perizinan, dan ketimpangan penegakan hukum. Di situlah kekuatan analisis ekonomi-politik: mengungkap bagaimana kerusakan ekologis dapat berkaitan dengan cara kekuasaan dan keuntungan diorganisasikan.
Masyarakat tidak seharusnya dipaksa memilih antara mempercayai ilmu iklim dan menuntut pertanggungjawaban politik. Keduanya justru harus berjalan bersama. Mengakui perubahan iklim tidak berarti membebaskan pelaku pembakaran; mengkritik oligarki juga tidak berarti menolak fakta ilmiah. Sebab persoalan sesungguhnya bukan hanya mengapa hutan terbakar, melainkan mengapa risiko yang dapat dicegah terus diproduksi, mengapa keuntungan dapat terkonsentrasi, dan mengapa masyarakat harus menanggung kerugian yang tidak mereka putuskan sendiri.
Ketika hutan terbakar, negara wajib memadamkan api. Namun, ketika kebakaran berulang karena kegagalan tata kelola, negara juga wajib membongkar struktur yang memungkinkan kegagalan itu terus terjadi. Jangan sampai perubahan iklim menjadi penjelasan yang menutup penyelidikan. Jangan sampai bahasa pembangunan menutupi kerusakan. Dan jangan sampai kepentingan pasar membuat keselamatan masyarakat diperlakukan sebagai biaya yang wajar. Hutan bukan sekadar aset ekonomi, udara bersih bukan barang mewah, dan keselamatan warga bukan harga yang harus dibayar demi akumulasi keuntungan
Ditulis oleh
Sitoli Mony