KETIKA HUTAN TERBAKAR, GOOD GOVERNANCE SEDANG DIUJI
Kader HMI dituntut kritis mengawal tata kelola, akuntabilitas kekuasaan, dan keadilan ekologis berlandaskan keilmuan, keislaman, serta pengabdian kepada masyarakat.
Prisma Fatma Sari
20 Okt 2026 · 2 menit baca

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga cerminan bagaimana tata kelola pemerintahan dijalankan. Di balik asap yang menyelimuti masyarakat, ada kesehatan yang terancam, ekosistem yang rusak, dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dipertaruhkan. Situasi ini seharusnya menjadi momentum untuk mempertanyakan sejauh mana negara hadir, bertindak, dan bertanggung jawab dalam melindungi masyarakat.
Dalam perspektif good governance, pemerintahan yang baik harus menjunjung transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas. Kekuasaan bukan sekadar kewenangan untuk mengambil keputusan, melainkan amanah yang harus dijalankan demi kepentingan publik. Ketika penderitaan masyarakat tidak menjadi prioritas dalam pengambilan keputusan, persoalan nir-empati patut dipertanyakan. Sebab, empati dalam pemerintahan bukan hanya tentang menunjukkan kepedulian, tetapi juga tentang bagaimana kebijakan dan tindakan nyata menjawab kebutuhan masyarakat.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan relasi kuasa dalam pengelolaan sumber daya alam. Ketika kepentingan tertentu berpotensi mendominasi arah kebijakan, sementara masyarakat menanggung dampak kerusakan lingkungan, pengawasan terhadap penggunaan kewenangan menjadi semakin penting. Kritik terhadap pejabat publik bukan berarti mengabaikan hak pribadinya, tetapi menegaskan bahwa jabatan publik membawa tanggung jawab yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dari sudut pandang positivisme hukum, pertanyaan mendasarnya adalah apakah hukum yang berlaku telah diterapkan secara konsisten dan apakah pelanggaran ditindak sesuai ketentuan. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sedangkan Pasal 33 ayat (3) menegaskan penguasaan negara atas kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Karena itu, keberadaan aturan harus diikuti pelaksanaan dan penegakan hukum yang nyata, bukan berhenti pada norma tertulis.
Diperlukan penguatan pengawasan penggunaan lahan, penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu, keterbukaan informasi kepada publik, pemulihan ekosistem, serta perlindungan kesehatan masyarakat terdampak. Evaluasi kebijakan juga harus dilakukan secara berkala agar penyebab karhutla dapat ditangani hingga ke akarnya dan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Inilah wujud good governance yang tidak hanya menuntut pemerintahan bekerja, tetapi juga memastikan kewenangannya dijalankan secara transparan dan bertanggung jawab.
Nurani tanpa keberpihakan hanyalah kesadaran yang membisu. Kekuasaan tanpa pertanggungjawaban hanyalah kendali tanpa arah moral. Dan pembangunan tanpa keadilan ekologis hanyalah kemajuan yang dibayar dengan penderitaan alam.
Pada akhirnya, negara tidak hanya diuji dari kemampuannya membangun, tetapi juga dari kesungguhannya melindungi masyarakat dan menjaga alam. Good governance tidak cukup menjadi konsep di atas kertas; ia harus terlihat dalam kebijakan, tindakan, dan keberanian untuk mempertanggungjawabkan kekuasaan. Jangan sampai kemajuan hanya dinikmati sebagian pihak, sementara kerusakan lingkungan dan dampaknya harus ditanggung masyarakat luas.
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3).
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Rahmatullah, Indra. (2022). “Filsafat Positivisme Hukum (Legal Positivism).” Buletin Adalah.
United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UN ESCAP). What Is Good Governance?
Ditulis oleh
Prisma Fatma Sari